Jimly Belum Yakin Pendapat Denny Indrayana Bisa Merubah Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Abadikini.com, JAKARTA – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengaku belum yakin hasil putusan MKMK akan mengubah putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas minimal usia capres-cawapres sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut Jimly, bukti dan argumentasi pelapor dugaan pelanggaran etik hakim MK seperti Denny Indrayana, belum mampu meyakinkannya untuk mengubah putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Saya enggak tahu dari kami bertiga (tiga orang MKMK) ini berapa orang yang sudah yakin. Saya kok belum terlalu yakin,” ujar Jimly di Gedung II MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023) malam.
Jimly mengatakan MKMK merupakan lembaga penegak etik, sehingga pihaknya tidak menilai isi putusan. Hanya saja, kata dia, MKMK bisa masuk ke isi putusan sejauh pelapor memberikan pendapat yang rasional, logis, dan diterima akal sehat.
“Prinsipnya ini adalah lembaga penegak etik. Kita tidak menilai putusan MK. Namun, kalau Anda bisa meyakinkan kami bertiga, dengan pendapat yang rasional, logis, dan masuk akal, bisa diterima akal sehat, kenapa tidak? Namun, harus dibuktikan,” tandas Jimly.
Jimly mempersilakan para pelapor mendatangkan ahli-ahli yang bisa meyakinkan MKMK bahwa hasil putusan MKMK bisa memengaruhi atau mengubah putusan MK soal batas usia minimal capres dan cawapres.
“Bisa saja kita berubah, karena negara sedang berkembang seperti kita ini memerlukan keputusan-keputusan yang progresif, jangan kaku memahami hukum dan konstitusi. Jadi kami terbuka saja, cuma ya belum tahu. Nanti putusannya, sekarang masih belum,” pungkas Jimly.
Sebelumnya, Mantan Wamenkumham Denny Indrayana meminta MKMK menyatakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi terkait usia capres-cawapres dalam UU Pemilu dinyatakan tidak sah. Setidaknya, Denny meminta MKMK memerintahkan MK untuk memeriksa ulang uji materi usia capres-cawapres tersebut tanpa melibatkan Ketua MK, Anwar Usman sebagai hakim.